Pintu masuk dari setiap bangunan harus selama mungkin menjadi pintu masuk utama yang digunakan oleh setiap orang, sesuai dengan prinsip-prinsip desain universal, dan dengan demikian dapat di akses semua orang.
Pintu masuk harus dibangun dengan mempertimbangkan jalur yang mengarah ke pintu tersebut (dari jalan/jalur, dari bangunan lain, dari area parkir, dari rumah ke jamban), dan mudah ditemukan dengan cat warna-warna cerah dan papan tanda yang sesuai.
Ruang yang memadai harus ada di depan pintu agar pengguna kursi roda dapat membukanya (setidaknya 150X150 cm2).